ANALISIS OPTIMALISASI PELAPORAN DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING OLEH DISTRIBUTOR PERDAGANGAN BESAR
Abstract
Ringkasan Eksekutif
Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting belum optimal. Secara nasional hanya sekitar 0,3% pelaku usaha dari total jumlah pelaku usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 46 yang pernah melakukan pelaporan kepada Menteri walaupun belum secara periodik sesuai dengan ketentuan. Analisis ini bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap kemungkinan alternatif kebijakan dan pemilihan kebijakan terbaik dalam hal optimalisasi tata cara pelaporan distribusi. Berdasarkan pendekatan Regulatory Impact Assestment/Analysist (RIA), direkomendasikan bahwa pelibatan pemerintah daerah dalam hal pendataan, bimbingan teknis dan pendampingan, serta pemantauan (monitoring) terhadap pelaku usaha diperlukan untuk mengoptimalkan pelaporan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 22 Tahun 2021
Kata Kunci: Pelaporan Distribusi, Regulatory Impact Assestment/Analysist, Peraturan Menteri Perdagangan No 22 Tahun 2021
Executive Summary
Implementation of Minister of Trade Regulation No. 22 of 2021 concerning Procedures for Reporting the Distribution of Basic Necessities and Important Goods has not been optimally implemented. As of 2023, only around 0.3% of obligatory distributors with Business Identification Number (NIB) KBLI 46 complied to provide their distribution report to the Minister, though they have not reported periodically in accordance with the provisions. This analysis aims to assess possible policy alternatives and select the best policy in terms of optimizing distribution reporting procedures. Based on the Regulatory Impact Assessment/Analysis (RIA) approach, it is recommended that the involvement of local governments in terms of data collection, technical guidance and assistance, as well as monitoring of business actors is needed to optimize reporting on the distribution of basic necessities and important goods to be put in the revision of Minister of Trade Regulation No. 22 of 2021
Key Words: Distribution Report, Regulatory Impact Assestment/Analysist, Minister of Trade Regulation No. 22 of 2021
References
Agustian, A., Sunarsih, & Wahyudi. (2022). Analisis Kebijakan Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian Agribisnis VI. 6(1): 464-469.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Pengeluaran Untuk Konsumsi Penduduk Indonesia Maret 2023
Ghosh, J. (2023). The social consequences of inflation in developing countries. The Economic and Labor Relations Review. 34(2): 203-211
Janssen, D.-J., Fü Llbrunn, S., Weitzel, • Utz, & Weitzel, U. (2019). Individual speculative behavior and overpricing in experimental asset markets. Experimental Economics, 22. https://doi.org/10.1007/s10683
OECD. (2020) Regulatory Impact Assessment. https://doi.org/10.1787/7a9638cb-en
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi.
Peraturan Menteri Pertanian No 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Suroso. (2017). Potensi dan Eksistensi Cadangan Pangan Masyarakat di Kabupaten Pati. Jurnal Litbang Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Pati, 13(2): 127-138.
Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wong, Z. W. V., Chen, F., & Yiew, T. H. (2021). Effects of rent-seeking on economic growth in low-income economies. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 24(2), 205–220. https://doi.org/10.21098/BEMP.V24I2.1386
Zanti, S., & Thomas, M. L. (2021). Evidence Based Policymaking: What Human Service Agencies Can Learn From Implementation Science and Integrated Data System. Global Implementation Research and Applications, 1:304–314.