Etika Publikasi

Pernyataan berikut menjelaskan perilaku etik dari seluruh pihak yang terlibat pada penerbitan artikel untuk Trade Policy Journal, yaitu: pengarang, editor, dan Reviewer. Pernyataan ini berdasarkan pada Committee on Publication Ethics (COPE): https://publicationethics.org/.

STANDAR ETIKA REDAKSI

1.     Keputusan Penerbitan

Dewan redaksi bertanggung jawab memutuskan artikel yang akan diterbitkan dari seluruh penulis kontributor. Keputusan ini berdasarkan validasi penelitian, kontribusi/signifikansi penelitian yang artikel berikan untuk peneliti dan pembaca. Dalam melakukannya, redaksi dipandu oleh kebijakan dewan redaksi yang memperhatikan hukum seperti penistaan, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Redaksi dapat melakukan diskusi dengan editor atau Reviewer lainnya dalam membuat keputusan

2.      Objektivitas Penilaian/Fair play

Redaksi melakukan reviu naskah berdasarkan konten intelektual dengan mengabaikan agama. etnik, ras, jenis kelamin, dan lain-lain.

3.      Kerahasiaan

Redaksi dan anggota dewan redaksi tidak akan memberikan informasi apapun tentang naskah yang diserahkan kepada siapapun, selain kepada penulis bersangkutan, Dewan Redaksi, dan Reviewer.

4.      Konflik Kepentingan

Naskah yang telah diserahkan kepada TPJ belum pernah diterbitkan oleh jurnal lain, dan tidak akan digunakan untuk kepentingan penelitian pribadi redaksi tanpa ada ijin tertulis dari penulis. Informasi atau ide tulisan yang didapatkan akan dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Redaksi harus menolak untuk melakukan reviu naskah jika memiliki konflik kepentingan, yang terjadi akibat hubungan kompetisi, kolaborasi, atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan naskah.

5.      Kerjasama Pada Penyelidikan/ Penangan Perilaku Penerbitan Yang Tidak Etis

Redaksi harus mengambil tindakan responsif jika ada komplain yang berhubungan dengan etika pada naskah yang telah diterima atau naskah yang telah diterbitkan. Redaksi dapat menghubungi penulis dan memberikan beberapa pertimbangan terkait dengan komplain. Redaksi dapat berkomunikasi lebih jauh dengan institusi atau organisasi yang terkait. Saat komplain telah diselesaikan, isu seperti perbaikan/publikasi kembali, penarikan, expression of concern, atau catatan lain harus dipertimbangkan untuk dilakukan

 

 

STANDAR ETIKA REDAKSI

1.      Kontribusi terhadap Keputusan Redaksi

Reviewer membantu redaksi membuat keputusan dan juga membantu penulis meningkatkan penulisannya melalui komunikasi antara redaksi dan penulis. Peer review merupakan komponen penting pada komunikasi formal ilmiah yang mempertimbangkan pendekatan ilmiah.

2.      Kecepatan

Reviewer yang menganggap dirinya tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan reviu naskah yang disarankan atau menemukan bahwa naskah tidak mungkin direviu tepat waktu, harus memberitahukan kepada redaksi.

3.      Kerahasiaan

Setiap naskah yang telah diterima untuk direviu harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh dibuka atau didiskusikan dengan pihak lain, kecuali diberikan ijin oleh redaksi.

4.      Standar Objektifitas

Reviu harus dilakukan secara objektif. Memberikan kritik pribadi pada penulis tidak pantas. Reviewer harus mengkomunikasikan pendapatnya secara jelas dengan menggunakan dasar argumen pendukung

5.      Kelengkapan dan Keaslian Referensi

Reviewer harus mengidentifikasi karya relevan yang diterbitkan tidak dikutip/dimasukan oleh penulis. Pernyataan atau argumen yang telah diterbitkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer harus memberitahukan redaksi jika terdapat kesamaan yang substansial atau overlap antara naskah yang diserahkan dan karya lain yang telah diterbitkan yang mana penulis memiliki hubungan pribadi.

6.      Disclosure dan Konflik Kepentingan

Naskah yang memiliki materi yang belum diterbitkan tidak bisa digunakan oleh Reviewer untuk kepentingan pribadinya tanpa ijin tertulis dari penulis. Informasi atau ide yang didapatkan melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer harus menolak melakukan reviu naskah yang memiliki konflik kepentingan, yang diakibatkan oleh hubungan kompetisi, koloborasi, atau hubungan lain yang meungkin dimilikinya dengan penulis, perusahaan atau institusi yang berhubungan dengan naskah.

 

 

STANDAR ETIKA PENULIS

1.      Standar Pelaporan

Penulis harus menyajikan karya akurat dan objektif/diskusi jujur mengenai siknifikansi dari naskah. Data harus disajikan secara akurat pada naskah. Naskah harus didukung oleh referensi memadai untuk memungkinkan pihak lain mereplikasi karya. Kecurangan atau penyajian naskah yang tidak akurat yang termasuk perilaku tidak etis tidak dapat diterima.

2.      Akses dan Penyimpanan Data Penelitian

Penulis akan diminta untuk memberikan data mentah yang berhubungan dengan naskah untuk reviu redaksi. Penulis harus dapat memberikan akses publik pada data tersebut jika memungkinkan. Penulis harus menyimpan data tersebut dalam jangka waktu wajar setelah publikasi artikel.

3.      Keaslian dan Plagiarisme

Plagiarisme dalam seluruh bentuk yang merupakan perilaku tidak etis pada karya ilmiah tidak dapat diterima. Penulis harus memastikan seluruh karya yang disajikan asli, dan jika penulis telah menggunakan karya atau kalimat pihak lain, penulis harus mengutip dengan benar. Ada berbagai macam plagiarisme, seperti mengakui karya pihak lain tanpa mengutip sumbernya, serta mengakui hasil penelitian yang dilakukan pihak lain. Self-Plagiarism atau bibs plagiarism juga merupakan bentuk plagiarisme. Oto plagiarism adalah mengutip kalimat dari karya penulis sendiri yang diterbitkan tanpa kutipan.

4.      Syarat Pengiriman

Penulis tidak dapat menerbitkan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal. Mengirim naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal merupakan tindakan tidak etis pada penerbitan jurnal ilmiah dan tidak dapat diterima.

5.     Pengakuan Sumber

Mengakui karya pihak lain secara benar merupakan hal krusial. Penulis harus memberikan publikasi yang memiliki dampak pada bidang ilmiah naskah. Informasi yang didapatkan secara pribadi seperti pada obrolan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga tidak dapat digunakan atau dilaporkan tanpa ijin tertulis dari sumbernya.

6.      Kepengarangan Naskah

Penulis adalah orang yang berkontribusi siknifikan pada konsep/teori, desain, implementasi, atau intrepertasi penulisan artikel. Seluruh pihak yang membuat kontribusi siknifikan didaftarkan sebagai penulis pendamping. Penulis korespondensi harus memastikan seluruh penulis pendamping telah termasuk pada naskah, dan seluruh penulis pendamping telah membaca dan menyetujui versi akhir dari karya tersebut, dan telah menyetujui pengiriman naskah untuk publikasi.

7.     Kesalahan pada Karya yang Telah Diterbitkan

Saat penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan besar pada karya yang diterbitkan, merupakan tanggungjawab penulis untuk memperingatkan redaksi jurnal, dan bekerjasama dengan redaksi untuk menarik atau memperbaiki naskah. Jika redaksi menerima informasi dari pihak ketiga mengenai kesalahan siknifikan pada karya pada publikasi, penulis memiliki tanggungjawab untuk segera menarik atau membuat perbaikan pada naskah atau memberikan bukti yang berhubungan dengan akurasi tulisan asli.

 

DUGAAN RESEARCH MISCONDUCT

Research misconduct adalah fabrikasi, falsifikasi, manipulasi kutipan, atau plagiarisme dalam memproduksi, melakukan, atau melakukan reviu naskah dan menulis artikel oleh penulis. Saat penulis ditemukan terlibat dengan research misconduct atau penyimpangan serius lainnya melibatkan artikel yang telah dipublikasikan pada jurnal ilmiah, redaksi memiliki tanggungjawab untuk memastikan akurasi dan integritas dari data ilmiah.

Pada kasus dugaan misconduct, redaksi dan dewan redaksi akan menggunakan  best practices COPE untuk membantu mereka untuk mengatasi komplain dan mengatasi misconduct dengan baik. Ini termasuk penyelidikan dugaan oleh redaksi. Naskah yang telah diserahkan dan ditemukan misconduct seperti yang disebutkan sebelumnya akan ditolak. Pada kasus di mana naskah yang diterbitkan ditemukan misconduct tersebut, pembatalan akan diterbitkan dan akan dihubungkan dengan artikel asli.

Langkah pertama melibatkan menentukan validitas dari dugaan dan menilai apakah dugaan konsisten dengan definisi research misconduct. Langkah awal ini juga melibatkan menentukan apakah individu yang menuduh misconduct memliki konflik kepentingan.

Jika scientific misconduct atau adanya kemungkinan penyimpangan subtansial lain, dugaan akan dibagikan kepada penulis korespondensi, yang atas nama seluruh penulis pendamping, diminta untuk memberika respon detil. Setelah respon diterima dan dievaluasi, reviu tambahan dan keterlibatan ahli (seperti reviu statistik) bisa didapatkan. Untuk kasus dimana misconduct tidak terjadi, klarifikasi, analisis tambahan, atau keduanya, diterbitkan sebagai surat kepada redaksi, dan sering termasuk peringatan perbaikan dan perbaikan untuk artikel yang diterbitkan.

Institusi diharapkan untuk melakukan investigasi yang memadai dan mendalam terhadap dugaan scientific misconduct. Akhirnya, penulis, jurnal dan institusi memiliki kewajiban penting untuk memastikan akurasi data ilmiah. Dengan menanggapi dengan tepat terhadap dugaan scientific misconduct, dan mengambil tindakan yang dibutuhkan berdasarkan evaluasi dugaan ini, seperti perbaikan, penarikan dengan penggantian, dan penarikan, TPJ akan terus memenuhi kewajiban untuk memastikan validitas dan integritas dari scientific record.