EVALUASI EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PERMENDAG NO.94/2018 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT UNTUK EKSPOR BARANG TERTENTU

  • Rahayu Ningsih Ministry of Trade
Keywords: Letter of Credit, ekspor, Regulatory Impact Assessment, Analisis Biaya Manfaat

Abstract

Ringkasan Eksekutif

Diterbitkannya Permendag No.94/2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu adalah merupakan tindak lanjut dari Rapat Terbatas (Ratas) tentang Strategi Kebijakan Memperkuat Cadangan Devisa. Salah satu hasil Ratas tersebut adalah perlunya pemerintah menetapkan strategi kebijakan penguatan devisa melalui instrumen Letter of Credit (L/C) yang mengacu pada pasal 4 dari PP No. 29/2017 tentang Cara Pembayaran dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor. Seiring dengan implementasi Kebijakan Permendag No.94/2018 tersebut, terdapat beberapa perubahan pengaturan yang berimplikasi terhadap perlunya penyesuaian pada Lampiran Permendag No.94/2018. Selain itu terdapat PP No.36/2023 yang mengatur ruang lingkup yang lebih komprehensif yang tidak hanya terkait perolehan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melainkan juga mengatur mengenai mekanisme pemasukan dan penempatan DHE. Hasil analisis biaya manfaat yang merupakan bagian dari Regulatory Impact Assessment menyimpulkan bahwa Opsi Pencabutan Permendag No.94/2018 dapat menjadi Opsi yang lebih disarankan.

Kata Kunci: Letter of Credit, ekspor, Regulatory Impact Assessment, Analisis Biaya Manfaat

Executive Summary

The issuance of Minister of Trade Regulation No.94/2018 concerning Provisions for the Use of Letters of Credit for the Export of Certain Goods was a follow-up to one of the results of the Limited Meeting (Ratas) on Policy Strategies for Strengthening Foreign Exchange Reserves. The Ratas stipulates that the governmenet need to establish a policy strategy for strengthening foreign exchange through the Letter of Credit (L/C) which refers to the article 4 of PP No. 29/2017 concerning Payment Methods and Delivery of Goods in Export and Import Activities. Along with the implementation of the Minister of Trade Policy No.94/2018, there are several regulatory changes which have implications for the need for adjustments to the Attachment to the Minister of Trade No.94/2018. Apart from that, there has been PP No.36/2023 which regulates a more comprehensive scope not only related to the acquisition of Export Proceeds Foreign Exchange (DHE) but also regulates the mechanism for importing and placing DHE. The results of the cost benefit analysis which is part of the Regulatory Impact Assessment councludes that the Option to Revoke Permendag No.94/2018 is suggested.

Key Words: Letter of Credit, export, Regulatory Impact Assessment, Cost Benefit Analysis

References

Utami, N. W. (2023). Letter of Credit, Transaksi Pembayaran untuk Bisnis Internasional. Mekari Jurnal Financial Accounting

OECD. (2020). OECD Best Practices Principle for Regulatory Policy: Regulatory Impact Assessment

PP No. 29/2017 tentang Cara Pembayaran dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

Permendag No. 94/2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu

PP No.36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Permendag No.22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Puji, A. U; Djuwityastuti; A. Adiastuti. (2016). Letter of Credit (L/C) Sebagai Cara Pembayaran Transaksi Perdagangan Internasional dalam Kerangka ASEAN Economic Community. Private Law Vol. IV No. 1

Published
2023-12-28