PENANGGULANGAN PERDAGANGAN LINTAS BATAS DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Abstract
Ringkasan Eksekutif
Perubahan gaya hidup masyarakat saat dan pasca pandemi Covid-19 di Indonesia menandai terjadinya titik balik paradigma perdagangan. Dua puluh satu juta konsumen mengalihkan gaya hidup dari perbelanjaan secara komersil menjadi konsumen digital. Namun hal ini diiringi dengan beberapa tantangan dan permasalahan karena adanya kekosongan hukum perdagangan lintas batas dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Analisis ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dalam mengelola perdagangan lintas batas pada PMSE. Kebijakan yang dianalisis adalah opsi kebijakan yang akan direkomendasikan sebagai langkah penanggulangan kekosongan hukum tersebut. Berdasarkan analisis, maka rekomendasi kebijakan yang dapat digunakan dalam penanggulangan perdagangan lintas batas adalah mengatur mengenai perdagangan lintas batas dalam peraturan menteri dengan pengaturan yang tidak ketat atau leluasa.
Kata Kunci: Hukum, Perdagangan, Digital, Lintas Batas
Executive Summary
Indonesia marked a turning point in the trade paradigm. Twenty-one million consumers have shifted from shopping commercially to being digital. However, this was accompanied by several challenges and problems due to the absence of cross-border trade laws in trading through electronic systems (PMSE). This analysis aims to make policy recommendations to manage cross-trade boundaries in PMSE. The policies analyzed policy options that will be recommended as a measure to overcome the legal absence. Based on the analysis, the policy recommendations that can be used in tackling cross-border trade are regulating cross-border trade in ministerial regulations with non-strict or flexible regulations.
Key Words: Law, Trade, Digital, Cross-Border
References
Adijaya, P. R. (2022). Lindungi UMKM, E-Commerce, dan Masyarakat, Ini Tiga Arahan Jokowi Ke Kemenkop UKM. Jakarta: Warta Ekonomi.
Aprika, S., & Adhitya, R. (2020). Hukum Perdagangan Internasional. Depok: Rajawali Pers
Astutik, Y. (2021). Fenomena Impor Mr Hu Shopee Vs Tokopedia yang 100% Lokal. Jakarta: CNBC Indonesia.
Darmohadjo, D., & Sidharta. (2006). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Google, TEMASEK, Bain and Company. (2021). e-Conomy SEA 2021, Roaring 20s: The SEA Digital Decade Indonesia. Mountain View, California: Google.
Hamdani, N. (1992). Teori Tujuan Hukum. Jakarta: Gramedia.
Kusumaatmaja, M. (1986). Hukum dan Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Pajajaran.
Mertokusumo, S. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhtaj, M. E. (2015). Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Kencana.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Nasir, G. A. (2017). Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat. Hukum Replik Vol. 5 No. 2, 172-183.
Rahmiyati, A. L., Abdillah, A. D., Susilawati, & Anggraini, D. (2018). Cost Benefit Analysis (CBA) Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Susu Pada Karyawan di PT. Trisula Textile Industries TBK Cimahi Tahun 2018. Ekonomi Kesehatan Indonesia Vol. 3 No. 1, 125-134.
Sukmana, O. (2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Sospol Vol. 2 No. 1, 103-122.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 498)