ANALISIS KEBIJAKAN HARGA SEMEN UNTUK WILAYAH TIMUR INDONESIA
Abstract
Ringkasan Eksekutif
Semen merupakan komoditas barang penting yang memiliki peran strategis dalam percepatan pembangunan. Namun masalah disparitas harga antara wilayah timur dengan wilayah barat yang mencapai 30%-80% masih terjadi. Sejak 2018 pemerintah merencanakan menerapkan kebijakan nasional satu harga pada semen dengan merujuk pada keberhasilan kebijakan satu harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Tulisan ini menganalisis penerapan kebijakan harga untuk menurunkan disparitas harga semen serta merumuskan rekomendasi kebijakan harga untuk mengurangi disparitas harga semen di Indonesia. Metode analisis menggunakan Regulatory Impact Assesment (RIA). Ada empat opsi kebijakan menurunkan disparitas harga, yaitu kebijakan satu harga semen, Harga Eceran Tertinggi (HET) regional, regional targeted subsidy, dan kluster distribusi. Pemilihan opsi kebijakan harga dilakukan dengan menggunakan tujuh indikator. Dari telaahan ditemukan hambatan dalam penerapan kebijakan satu harga diantaranya perbedaan biaya logistik antar wilayah, sebagian produsen adalah swasta, sentra produksi terpusat di wilayah tertentu, dan moda transportasi terbatas. Regional targeted subsidy menjadi opsi kebijakan yang direkomendasikan karena disparitas harga semen yang tinggi hanya terjadi di beberapa wilayah tertentu, maka penyelesaian masalah disparitas harga antar wilayah sebaiknya difokuskan pada wilayah tersebut. Namun pemerintah perlu menentukan target wilayah, besaran subsidi beserta sumber anggarannya, baik melalui APBN maupun APBD dan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Kata Kunci: Kebijakan Harga, Regulatory Impact Assesment, Komoditas Semen
Executive Summary
Cement is an essential commodity that has a strategic role in accelerating development. However, its significant price disparity between regions in Indonesia at 30%-80% remains. In 2018 the government planned to implement one price cement policy by referring to the successful implementation of the one-price fuel policy. This study aims to analyze the implementation of one price cement policy in Indonesia and propose policy recommendations for reducing cement price disparities between regions. The regulatory Impact Assessment approach is used as analysist method. There are four policy options: one price policy, regional price ceiling, regional targeted subsidies, and distribution clusters. Seven indicators are used to select the policy option. From the study, it was found that obstacles in implementing the one-price policy include differences in logistics costs between regions, some producers are private, centralized production centers in certain areas, and limited transportation modes. Regional targeted subsidies are recommended because the high cement price disparity only occurs in certain regions. But the government needs to determine targeted areas, the budget required, for subsidies and its sources, either APBN or APBD budget which must be formulated under government regulations.
Key Words: Price Policy, Regulatory Impact Assessment, Cement
References
Bappenas. (2011). Pengembangan dan Implementasi Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk Menilai Kebijakan (Peraturan dan Non Peraturan) di Kementerian PPN/BAPPENAS. Diunduh tanggal 21 Juni 2018 dari http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_kajian/Draft%20Policy%20Paper%2013juli.pdf
Indonesia Cement Associaton. (2016). Indonesia Cement Statistic 2016. Jakarta: ASI.
Manan, Z., & Iwan, K. (2011). Pemilihan Opsi Regulasi Layanan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel Dengan Metode Regulatory Impact Analysis. InComTech Jurnal Telekomunikasi & Komputer VOL 2, NO 1 (2011).
Marsden, W. (2014). Analisis Struktur, Perilaku, dan Kinerja Industri Semen di Indonesia. Skripsi FEB Universitas Brawijaya.
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). (2008). Introductory Handbook for Undertaking Regulatory Impact Assessment.
Rismayani, R., Pramudiana, Y., Firli, A., & Manuel, B. (2017). Empirical Study of Indonesian Cement Industry Based on Structure, Conduct And Performance Paradigm. International Journal of Economics, Commerce and Management, 5(1), 105-127.
Satria, R. (2015). Penerapan Metore Regulatory Impact Assessment (RIA). Masalah-Masalah Hukum, Jilid 44, No.2.
Staronova, K. (2016). Regulatory Impact Assessment in Slovakia: Performance and Procedural Reform. Impact Assessment and Project Appraisal, pp.1-14.http://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/14615517.2016.1176410.
Susanto, D.A., Suprapto, & Juli, H. (2016). Regulatory Impact nalysis Terhadap Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib. Jurnal Standardisasi Volume 18 Nomor 3, November 2016: Hal 217 – 228.
Suska (2012). Prinsip Regulatory Impact Assessment dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Sesuai UU No. 12 Tahun 2011. Jurnal Konstitusi, Vol. 9 (2), pp. 358-379.