PEMANFAATAN REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP (RCEP) BAGI PENINGKATAN EKSPOR INDONESIA

  • Aziza Rahmaniar Salam Puska PI Kemendag
Keywords: RCEP, Indonesia, Ratifikasi

Abstract

Ringkasan Eksekutif

Penandatanganan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) membutuhkan tindak lanjut, yaitu ratifikasi atau persetujuan dari parlemen masing-masing negara anggota. Ratifikasi akan menghasilkan suatu landasan hukum berupa Undang-Undang yang menjadi dasar implementasi RCEP. Studi yang dilakukan menggunakan data perdagangan dan data request offer dari masing-masing anggota RCEP. Hasil studi kebijakan ini menunjukkan bahwa ratifikasi dan implementasi RCEP oleh Indonesia akan memberikan dampak yang positif bagi makroekonomi Indonesia berupa pertumbuhan GDP Indonesia sebesar 0,07% tahun 2040 setara Rp 38,33 triliun, surplus terhadap neraca perdagangan secara total sebesar  USD 979,30 Juta tahun 2040, dan peningkatan ekspor barang Indonesia sebesar  USD 5,01 miliar tahun 2040. Besarnya peluang peningkatan ekspor Indonesia akan bergantung pada bagaimana Indonesia memanfaatkan aturan-aturan fasilitatif yang ada dalam RCEP. Namun jika Indonesia tidak meratifikasi, dalam jangka panjang akan terdapat kerugian yang harus ditanggung, yaitu penurunan GDP yang menggambarkan perekonomian yang semakin tertutup dengan diindikasikan oleh GDP/Income yang negatif, serta neraca perdagangan yang tetap surplus namun nilainya kecil jika dibandingkan meratifikasi. Dari hasil tersebut, maka rekomendasi dari studi ini bagi Indonesia adalah segera meratifikasi perjanjian RCEP sehingga manfaat berupa perbaikan perekonomian Indonesia dan meningkatnya arus perdagangan dapat segera dinikmati oleh masyarakat dan para pelaku usaha.

Kata Kunci: RCEP, Indonesia, Ratifikasi

Executive Summary

The signing of the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Agreement requires a follow-up, ratification from the parliaments of each member. Ratification will result in a legal basis, the Act, which is the basis for RCEP implementation. The study was conducted using trade and request offer data from RCEP members. The results of this policy study indicate that ratification and implementation of RCEP by Indonesia will positively impact Indonesia's macroeconomics: GDP growth of 0.07% in 2040 equivalent to Rp. 38.33 trillion, a surplus of trade balance USD 979.30 million in 2040, and an increase in Indonesian exports of goods USD 5.01 billion in 2040. The export opportunity magnification will depend on how Indonesia takes advantage of the facilitative rules in the RCEP agreement. However, suppose Indonesia does not ratify, in the long term, there will be losses, decreasing in GDP describing a closed economy as indicated by a negative GDP/Income, the trade balance remains surplus but the value is small when it is compared to ratification. Therefore, this study recommends that Indonesia immediately ratify the RCEP agreement in order for the community and business actors to enjoy the benefits of improving the economy and trade flows.

Keywords:  RCEP, Indonesia, Ratification

References

Aguiar, A., Corong, E., & Mensbrugghe, D. (2019). The GTAP Recursive Dynamic (GTAP - RD) Model: Version 10. Center for Global Trade Analysis.

Aprilianti, I. (2019). Will RCEP be beneficial for Indonesia?. Australian National University: https://www.researchgate.net/ publication/341803498_Will_RCEP_be_beneficial_for_Indonesia.

Can, E. dan Hastiadi, F. F. (2020). RCEP dari Perspektif Indonesia: Menguji Faktor Kedekatan Pembangunan Sebagai Strategi Peningkatan Ekspor. Jurnal Ekonomi Kebijakan Publik. Volume 11 No. 2.

Corong, E., Robert, T., Tsigas, M., & Mensbrugghe, D. (2017). The Standard GTAP Model, version 7. Journal of Global Economic Analysis, 2(1), 1-19.

Fitriani, S., A., Hakim, D, B., Widyastutik. (2021). Analisis Kointegrasi Keterbukaan Perdagangan dan Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 12(2), 103 – 116.

Gultom, D. (2020). Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP): How Indonesia can Maximize the Opportunities an Insider’s Perspective. Policy Brief of Center for Indonesian Policy Studies No.6.

Park, C., Petri.P.A., Plummer, M.G. Economic Impilications of the Regional Economic Partnership for Asia and The Pacific. (2021). ADB Economic working paper Series No 639.

Price Waterhouse Coopers. (2018). Free Trade Agreement Utilization Study. www.pwc.com.au.

Thangavelu, S, M., Urata, S., Narjoko, D., A. (2021). Impacts of the Regional Comprehensive Economic Partnership on ASEAN and ASEAN Least Developed Countries in the Post-pandemic Recovery. Policy Brief of Economic Research Institute for ASEAN and East Asia NO. 2021-01, July 2021 ISSN: 2086-8154.

Wardani, Mulatsih. M.A., Rindayati, S., Wiwiek. (2018). Analisis Ekspor Manufaktur Unggulan Indonesia ke Kawasan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). IPB University. https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/92368

Widagdo, S., (2019). Pengesahan Perjanjian Internasional Dalam Perspektif Hukum Nasional Indonesia. Arena Hukum Volume 12 Nomor 1 April 2019. https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/610/90831.

Published
2022-12-30