Proses Tinjauan Mitra Bestari

  • Reviu naskah dilakukan dengan sistem reviu double-blind.
  • Penulis dan mitra bestari tidak saling mengenali identitas satu sama lain.
  • Naskah direviu paling tidak oleh dua mitra bestari. Jika ada perbedaan pada pendapat antara antara dua mitra bestari, naskah akan dinilai oleh mitra bestari ketiga sebagai dasar penentuan penerimaan/penolakan naskah.
  • Proses reviu naskah akan membutuhkan waktu paling lambat 3 minggu setelah draft diterima.
  • Proses reviu naskah dilakukan dengan mempertimbangkan kelayakan judul, masalah, tujuan, metode, diskusi dan kesimpulan; keaslian; kebaruan bibliografi; dan plagiarisme.
  • Mitra bestari bisa melakukan penilaian menggunakan pelacakan perubahan naskah yang diserahkan dalam bentuk Ms.Word, disamping itu mitra bestari harus juga mengisi formulir reviu yang telah disiapkan oleh Editor.
  • Keputusan final artikel yang dipublikasikan pada jurnal diambil melalui rapat Dewan Redaksi.