PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Yudha Hadian Nur Kementerian Perdagangan
  • Dwi Wahyuniarti Prabowo Kementerian Perdagangan
DOI: https://doi.org/10.30908/bilp.v5i2.127
Abstract Views: 5075 | PDF Downloads: 27725

Downloads

Download data is not yet available.
  
Keywords: strict liability, consumer protection

Abstract

Indonesia’s population is about 235 million in 2010, which becomes a potential market for producers. However, these situations become a problem because of the low education and other social economic problems which cause exploitation on consumer. Although the Law no 8, year of 1999 on consumer protection was launched by the government, the law enforcement on consumer protection is still in question. One of the alternative solutions that can be raised is the regulation of the amendment of consumer protection law by adding the principles of strict liability. It should also include the design for the area of business to be enforced, including the producers who become the subject of the provision.

Author Biographies

Yudha Hadian Nur, Kementerian Perdagangan
Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan
Dwi Wahyuniarti Prabowo, Kementerian Perdagangan
Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan

References

Anonim.(2009). “Info Lengkap Soal Melamin dengan Formalin”. Diunduh dari http://www. beritanet.com/Education/Info- Melamin-Formalin.html tanggal 7 Juni 2010.

Anonim.(2009). “Peredaran Kosmetik Berbahaya di Papua Memprihatinkan”. Diunduh dari http://tabloidjubi.com/index.php/ edisi-cetak/advertorial/2090- tanggal 13 Juni 2010

Anonim.(2010). “Pabrikan Turunkan. Tim. Uji. BBM. Bermasalah”. Diunduh dari http://regional.kompas.com/read/2010/07/26/17413943/ pada tanggal 15 September 2010,

Anonim.(2010). Diunduh dari http://www. koran-jakarta.com/berita-detail. php?id=58351 pada tanggal 21 September 2010,

Kompas. (2010). pertamina Bantu Korban Ledakan Gas. Litbang Kompas dan PT Pertamina (Persero), Kompas, 28 Juli 2010.

Putra, Tria Sasangka. (2006). “Perlindungan Konsumen dalam Era Consumerism-Wise di Indonesia”, surat Kabar harian pelita , 12 Januari 2006.

Samsul, Inosentius. (2004). Hukum perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana, Cetakan 1 – Jakarta, 2004

Samsul, Inosentius. (2003). Ringkasan Disertasi prinsip Tanggung Jawab Mutlak Dalam Hukum perlindungan Konsumen, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana.

Shofie, Yusuf. (2003). perlindungan Konsumen dan Instrumen- Instrumen Hukumnya. PT Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-II.

Tjandrasari, Heri. (2010). Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen. Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. www.pemantauperadilan.com. Diakses terakhir tanggal 1 April 2010.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. (2003). Hukum tentang perlindungan Konsumen. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2003, Cetakan ketiga.

Published
2011-12-31
How to Cite
Nur, Y. H., & Prabowo, D. W. (2011). PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, 5(2), 177-195. https://doi.org/10.30908/bilp.v5i2.127
Section
Articles