Menilik Sebab Rendahnya Tingkat Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi

Main Article Content

Andy Panroy T Zulkarnaen
Aulia Edlin Pradana
Hizkia Nielsen Ginting

Abstract

Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) merupakan salah satu sarana penyelesaian sengketa di bidang Perdagangan Berjangka (PBK) merujuk pada ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020. Realitas menunjukkan, BAKTI bukanlah pilihan utama bagi para pihak yang bersengketa. Sebagian besar sengketa di bidang Perdagangan Berjangka justru diselesaikan melalui pengadilan umum, meskipun proses litigasi sering kali memakan waktu lama, biaya tinggi, dan bersifat terbuka. Data menunjukkan, sejak bulan Agustus 2020 hingga Desember 2025, hanya 5 sengketa yang diselesaikan melalui BAKTI. Realitas ini kemudian menarik perhatian untuk diteliti. Hasil penelitian mengungkap rendahnya tingkat pemanfaatan BAKTI sebagai forum penyelesaian sengketa di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dipengaruhi oleh beberapa faktor utama yaitu: bentuk klausul arbitrase dalam Perjanjian Pemberian Amanat yang berbentuk pactum de compromittendo dan bersifat opsional; preferensi pelaku usaha terhadap peradilan umum yang dinilai lebih memberikan ruang melepaskan diri dari kewajiban pembayaran ganti kerugian; dan kecenderungan kuasa hukum merekomendasikan penyelesaian sengketa melalui pengadilan karena alasan finansial dan familiaritas prosedural. Penelitian ini merekomendasikan upaya untuk meningkatkan pemanfaatan BAKTI sebagai forum penyelesaian sengketa yang meliputi reformulasi klausul arbitrase, peningkatan sosialisasi dan Edukasi tentang BAKTI, serta reformasi biaya dan pemberian insentif bagi para pihak yang berkontribusi mendorong peningkatan pemanfaatan BAKTI sebagai sarana penyelesaian sengketa alternatif yang cepat, efisien, dan rahasia.

Article Details

How to Cite
Zulkarnaen, A. P. T., Pradana, A. E., & Ginting, H. N. (2026). Menilik Sebab Rendahnya Tingkat Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi. Cendekia Niaga, 10(1), 1–15. https://doi.org/10.52391/jcn.v10i1.1177
Section
Articles

References

Aolia, A. M., Akbar, G., Hakam, E., & Kholid, M. (2026). Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.

Armono, Y. W. (2023). Perjanjian Advokasi Antara Advokat dengan Klien dan Penentuan Besaran Honorarium. Justicia Journal, 12(1), 76–93. https://doi.org/10.32492/jj.v12i1.12106.

Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi. (2024). Rekap Perkara Arbitrase BAKTI 2009-2024.

Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi. (2025). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nasabah Melalui Arbitrase.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (2019). Apakah BAKTI itu? www.bappebti.go.id.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (2023). Laporan Kinerja 2023.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (2025). Rekap Pengaduan 2025.

Baharuddin, M. Y. A. (2024). Peran Hukum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Nasional. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 310–320. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.209.

Bonaraja Purba, Hasyim Hasyim, Ine Febrianti Siregar, Rifka Fauziah Batubara, Ruth Septaria Hutapea, & Sinta Rahmawati. (2023). Asas Kepastian Hukum Dalam Perpajakan Di Indonesia. Jurnal Riset Manajemen, 1(2), 14–20. https://doi.org/10.54066/jurma.v1i2.258.

Gety, S. (2024). Kehadiran Pihak dalam Proses Mediasi pada Perkara Perdata. Syntax Idea, 6(1), 334–353. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i1.2873.

Gunawan. (2024). EduLaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance Peran Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa (Vol. 6).

Hasana, N., Mustopa, M., & Faizal, E. A. (2023). Akibat Hukum Perjanjian Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Kajian Terhadap Klausula Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Negeri). Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah, 10(2), 55–65. https://doi.org/10.15575/am.v10i2.29594.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kusumadewi, Y., & Grace Sharon, M. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Lembaga Fatimah Azzahrah.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah Di Bidang PBK (Perba 4 Tahun 2020).

Putro, R. N. P. (2023). Penegakan Hukum Penyalahgunaan Dana Margin Nasabah yang Diterima Secara Elektronik di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Lex LATA, 5(3). https://doi.org/10.28946/lexl.v5i3.2526.

Sinaga, N. A. (2018). Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1).

SOP Pendaftaran Permohonan Arbitrase dan Sidang Pemeriksaan Sengketa CDD Sederhana.

SOP Pendaftaran Permohonan Arbitrase dan Sidang Pemeriksaan Sengketa Reguler.

Surat Keputusan BAKTI Nomor KEP-05/BAKTI/10.2020 Tanggal 12 Oktober 2020 Tentang Ketentuan Biaya Pendaftaran Dan Biaya Sidang Arbitrase.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Wiraguna, S. A., & Lengkong, I. (2026). Eksistensi dan Masa Depan Lembaga Arbitrase sebagai Alternative Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia. 4, 2026. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.