Analisis Komitmen Dan Kemampuan Pelaku Usaha Marketplace Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019

Main Article Content

Bagus Wicaksena

Abstract

The potential of Indonesia's e-commerce sector is estimated to reach US$ 137.5 billion by 2025 and become the largest in the Asia Pacific region. Currently, the development of the e-commerce sector is regulated in Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trade through Electronic Systems (PP PMSE). This analysis aims to see the level of commitment and ability of marketplace actors in complying with the provisions in PP PMSE, considering their dominant role in Indonesia’s e-commerce. By using the Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, Ideology (ROCCIPI) approach, respondents perceive that licensing, personal data protection, and consumer protection are clear and in accordance with the commitment and ability of the respondent. However, respondents' perceptions regarding the sale of domestic products and the practice of fair business competition need to be addressed so as to provide a clear reference. Regulations will be effective if they can foster the commitment and capability of business actors. Therefore, the essence of the policy recommendations is to focus on efforts to increase sales of domestic products as well as supervision that supports fair and sound competition. Since the commitment and capability of business actors to comply will determine effective regulations, the Co-Regulation approach needs to be used in the policy-making process by prioritizing Public Private Dialogue (PPD) that optimizes existing regulations, and harmonizes with the direction of global cooperation in e-commerce development.

Article Details

How to Cite
Wicaksena, B. (2022). Analisis Komitmen Dan Kemampuan Pelaku Usaha Marketplace Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Cendekia Niaga, 6(2), 138-155. https://doi.org/10.52391/jcn.v6i2.731
Section
Articles

References

Alfan, A. C. (2019). Karakteristik dan Psikologi Konsumen Terhadap Keputusan Pembelian Kembali Produk Melalui E-Commerce. Balance Journal of Economic, Business, Managemen and Accounting, Vol 16 (1), pp. 19-30.
Aprilianti, I. & Dina, S.A. (2021). Pengaturan Bersama Ekonomi Digital, Makalah Kebijakan No 30, Center for Indonesian Policy Studies, Jakarta.
Askar, M. W. (2021). Ironi E-Commerce di Indonesia. Center for Innovation and Digital Economy. INDEF, 7 Maret 2021.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional. (2022). Jumlah Pengaduan Konsumen BPKN. Diakses melalui https://bpkn.go.id/statistikPengaduan.php pada tanggal 23 September 2022.
Bank Indonesia. (2021). Bangkit dan Optimis: Sinergi dan Inovasi Untuk Pemulihan Ekonomi. Pertemuan Tahunan Bank Indonesia. Jakarta.
Biro Hukum Bappenas. (2012). Efektivitas Implementasi PP 39 Tahun 2006: Berdasarkan Perspektif Stakeholder. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta.
Delpiero, M., Reynaldi, F. A., Ningdiah, I. U., & Muthmainnah, N. (2021). Analisis Yuridis Kebijakan Privasi dan Pertanggung jawaban Online Marketplace dalam Pelindungan Data Pribadi Pengguna Pada Kasus Kebocoran Data. Padjajaran Law Review, Vol 9 (1), pp. 1-22.
Devica, S. (2020) Persepsi Konsumen Terhadap Flash Sale Belanja Onlinedan Pengaruhnya Pada Keputusan Pembelian. Jurnal Bisnis Terapan, Vol 4 (1). pp. 47-56.
Fauzi, M. & Kusworo, D. L. (2021). Legal Effectivity: Transisi Electronic Commerce Pada Era Pandemi Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Jurnal Res Judicata, Vol 4 (1), pp. 1-22.
Fathur, M. (2020). Tanggung Jawab Tokopedia Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 2nd National Conference on Law Studies: Legal Development towards A Digital Society Era. Proceeding, Vol 2 (1), pp.43-60.
Giri, N. P. (2016). Lembaga Negara Pembentuk Undang-Undang. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol 2 (1), pp. 84-93.
Gloria, G. & Neltje, J. (2020). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Terhadap Barang yang Tidak Sampai. Jurnal Hukum Adigama, Vol 3 (2), pp. 944-966.
Hapsari, A. P. (2020). Efektivitas Implementasi PMK 78/PMK.02/2020 di Daerah Dalam Masa Pandemi Covid-19, dalam Purwanto, Hapsari, Pinem, dan Kusuma (ed), Kebijakan Jaminan Sosial di Masa Pandemi. Bogor: Pustaka Amma Alamia.
Hayati, A. N. (2021). Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol 21 (1), pp. 1-14.
Herryani, M. R. & Njoto, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen Online Marketace. Jurnal Transparansi Hukum, Vol 5 (1), pp. 110-133.
Ikhsan, I. & Lestari, R. (2021). Pengaruh Promotion, Perceived Value, E-Service Quality dan E-Trust Terhadap E-Repurchase Intention dan E-Loyalti Konsumen E-Commerce Tokopedia di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Maneggio, Vol 4 (2), pp. 205-2014.
IPrice. (2021). Report: Peta Persaingan E-Commerce Q3 Tahun 2021. Diakses melalui https://iprice.co.id/trend/insights/report-peta-persaingan-e-commerce-q3-2021/ pada tanggal 05 November 2021.
Kedeputian Bidang Dukungan Kerja Kabinet. (2021). Risalah Rapat Internal No R-0066/Seskab/DKK/03/2021 Tentang Hilirisasi Ekonomi Digital Tanggal 23 Maret, Pukul 14.42 di Istana Merkeda. Sekretariat Kabiner, Jakarta
Komalawati, D., Dewi, M., Kartika, R. D. (2021). Kejutan Puluhan Miliar Tokopedia ditengah Kasus Kebocoran Data. Jurnal Syntax Admiration, Vol 2 (1), pp. 49-56.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2019). Rekomendasi LIPI untuk kebijakan E-commerce Indonesia. Diakses pada 12 April 2021 dari http://lipi.go.id/siaranpress/rekomendasi-lipi-untuk-kebijakan-e-commerce-indonesia/21898
Lovelock, P. (2018). Framing Policies for The Digital Economy: Towards Policy Frameworks in the Asia Pacific, UNDP for Public Service Excellence, Singapore.
Lukito, I. (2017). Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol 11 (3), pp 349-367.
Maimanah, S. & Permana, D. S. (2022). Analisis Yuridis Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Praktik E-Commerce dan Dampaknya Terhadap Kepuasan Pelanggan. Prosiding Nasional Seminar Hukum, Vol 2 (1), pp. 1-23.
Noviandi, F. S. (2022). Analisis Persepsi Konsumen Terhadap Keinginan Menggunakan E-Commerce dalam Bertransaksi Online. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, Vol 4 (3), pp. 1803-1812.
Pariadi, D. (2018). Pengawasan E-Commerce dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol 48 (3), pp. 651-669.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Prasetya, D. G., Dewi, A. S, & Ujianti, N. M. (2022). Tinjauan Yuridis Industri E-Commerce dalam Melakukan Kegiatan Transaksi Online. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol 3 (2), pp. 365-370.
Purba, S. D. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Barang Dan Jasa Dengan Sistem Transaksi Elektronik Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. S2 thesis, Universitas Kristen Indonesia.
Rafiah, K. K. (2019). Analisis Pengaruh Kepuasan Pelanggan dan Kepercayaan Pelanggan terhadap Loyalitas Pelanggan dalam Berbelanja melalui E-commerce di Indonesia. Jurnal Al Tijarah, Vol 5 (1), pp. 46-56.
Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R, Ramadayanti, E., & Fauzi, R. (2020). Aspek Hukum Platform E-Commerce dalam Era Transformasi Digital. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol 24 (2), pp. 119-136.
Rahayu, A. C. & Suherman. (2022). Analisis Dugaan Praktik Jual Rugi Produk Impor Melalui Situs E-Commerce Shopee. Jurnal Unes Law Review, Vol 4 (4), pp. 430-448.
Redseer. (2020). Indonesia E-Commerce: Metamorphosis in a Post-Covid World. Redseer South East Asia, Singapore.
Rohmah, R. N. (2022). Upaya Membangun Kesadaran Keamanan Siber pada Konsumen E-Commerce di Indonesia. Cendekia Niaga Journal of Trade Development and Studies, Vol 6 (1), pp. 1-11.
Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. (2021). Risalah Rapat Terbatas Internal No R-0066/Seskab/DKK/03/2021 Tentang Hilirisasi Ekonomi Digital Tanggal 23 Maret 2021, Pukul 14.42 WIB di Istana Merdeka. Jakarta.
Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. (2021). Risalah Rapat Terbatas Internal No R-0128/Seskab/DKK/06/2021 Tentang Hilirisasi Ekonomi Digital Tanggal 10 Juni 2021 Pukul 14.47 WIB di Istana Merdeka. Jakarta.
Sidharta, I. & Susanto, B. (2015). Pengaruh Kepuasan Transaksi Online Shopping dan Kepercayaan Konsumen Terhadap Sikap Serta Perilaku Konsumen Pada E-Commerce. Jurnal Computech dan Bisnis, Vol 9 (1), pp. 23-36.
Sirclo. (2020). Navigating Indonesia’s E-Commerce: Covid-19 Impact and the Rise of Social Commerce. Jakarta, Indonesia.
Suriadinata, V. (2019). Penyusunan Undang-Undang di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Lawdi Indonesia. Jurnal Refleksi Hukum, Vol 4 (1), pp. 115-133.
Tsaanii, A. & Ardini, L. (2016). Analisis Persepsi dan Keterlibatan Konsumen Terhadap Pengambilan Keputusan Pembelian dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, Vol 5 (6), pp. 1-15.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Wicaksena, B. (2021). Menata Masa Depan E-Commerce di Indonesia. Warta Pengkajian Perdagangan, Vol 19 (1), pp. 10-13.
Wirasuta, R. G. (2020). Transaksi Elektronik dalam Sistem E-Commerce Sebagai Upaya Pengembangan Perekonomian Indonesia. Disertasi S3 Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Pasundan. Bandung